Selasa, 31 Januari 2017

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan









                                                              KATA PENGANTAR
   Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmad-Nya  sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah perpajakan ini dengan baik dan tepat waktu. Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen perpajakan, selain itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan baik bagi kami penulis maupun bagi para pembaca tentang Tata Cara Umum Perpajakan.

     Dalam proses penyusunan makalah ini kami menjumpai banyak hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak serta kerja sama kami anggota kelompok yang sangat efektif sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu terselesaikannya makalah ini.

     Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan dan masih banyak terdapat kekurangan materi, oleh karena itu saran dan kritikan yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas makalah selanjutnya, harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.










Yogyakarta,  7 Maret 2016


                                                                                                            Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B.     Tujuan Dan Manfaat..................................................................................................... 1
C.     Rumusan Masalah......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 3
A.    Pengertian-Pengertian.................................................................................................. 3
B.     Tahun Pajak.................................................................................................................. 4
C.     Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp).............................................................................. 6
D.    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak............................................................................. 9
E.     Surat Pemberitahuan (Spt)............................................................................................ 11
F.      Surat Setoran Pajak (Ssp) Dan Pembayaran Pajak....................................................... 15
G.    Surat Ketetapan Pajak.................................................................................................. 17
H.    Surat Tagihan Pajak...................................................................................................... 21
I.       Keberatan Dan Banding............................................................................................... 23
J.       Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan Atau Pembatalan......................................... 27
K.    Daluwarsa Penagihan Pajak.......................................................................................... 28
L.     Sanksi Perpajakan......................................................................................................... 35
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 42
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 42
B.     Saran............................................................................................................................. 43
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 44




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi peranannya dalam pengembangan suatu Negara sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca tentang NPWP dan menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.
Sejalan dengan perkembangan jaman yang semakin maju dan disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan. Dengan alasan tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 9 sebagai penyempurnaan. Tahun 2000 pemerintah menyempurnakan lagi Undang-Undang tahun 1994 dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 16.Sedangkan di tahun 2007 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang KUP dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009. 
B.     TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan kami menulis makalah “KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi  tugas mata kuliah Perpajakan. Selain itu agar kami lebih memahami dan mengetahui tentang Tata Cara Perpajakan.
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan bagi kami maupun bagi pembaca tentang masalah Perpajakan. Dan supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak.
C.    RUMUSAN MASALAH
  1. Apasaja istilah-istilah baru tentang perpajakan?
  2. Bagaimana penjelasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak?
  3. Bagaimana Pengukuhan pengusaha kena pajak ?
  4. Bagaimana dengan Surat Pemberitahuan?
  5. Apa fungsi Surat Setoran Pajak dan pembayaran pajak ?
  6. Bagaimana tentang Surat Ketetapan Pajak?
  7. Bagaimana tentang Daluwarsa Perpajakan?
  8. Apa saja sanksi Perpajakan?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN-PENGERTIAN
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, dengan UU No. 28 tahun 2007 dan terakhir Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”  dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku antara lain:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP.
  5. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun  kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  6. Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
  7. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  9. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  10. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangi dari pajak yang terutang.
  11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana  dibidang perpajakan.
  13. Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
  14. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
  15. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya,
B. TAHUN PAJAK
Tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
Cara menentukan satu tahun pajak :
1.   Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
                             Pembukaan dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
2.         Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
a.          Pembukuan dimulai 1 Juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2009.
b.      Pembukuuan dimulai 1 April 2009 dan berakhir 31 Maret 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009.
            Pembukuan dimulai 1 Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Disebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010.
C. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP)
1.      Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2.      Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.  Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:
a. Formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak
b. Surat menyurat dalam hubungannya dengan perpajakan
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mencatumkan NPWP.
4.      Pendaftaran NPWP
a. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak. KUP: Pasal 2 ayat (2)
b. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. KUP: Pasal 2 ayat (1)
c. Direktur jenderal pajak menErbitkan Nomor Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan pengusaha kena pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau pengusahakena pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan/ atau ayat (2). KUP: Pasal 2 ayat (3)
d. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenai pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP tersebut adalah:
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.   Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja:
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutaang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP: Pasal 39 ayat (1) huruf a.
  • Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejakselesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: Pasal 39 ayat (2).
  • Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi tersebut.
  • Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi tersebut.
6.   Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak apabila :
a. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebjektef dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
e.  Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib  Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
7.   Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Berikut ini adalah salah satu contoh NPWP:
0
1
5
1
2
0
0
2
2
5
0
4
0
0
0
D. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
a. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan peyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
b.         Fungsi Pengukuhan PKP
1.   Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnB
2.   Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
3.   Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

c.    Tempat Pengukuhan PKP
Bagi Wajib Pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahannya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjannya meliputi tempat  kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan  Pajak tertentu sesuai dengan  ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
d.   Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan antara lain dalam hal :
1.      Pengusaha Kena Pajak pindah alamat
2.      Wajib Pajak badan telah dibubarkan secara resmi
3.      Tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak
e.  Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja :
1.    Tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak  terutang yang  tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP : Pasal 39 ayat (1) huruf a.
2.    Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: pasal 39 ayat (2)
3.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan restitusi atau merlakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. KUP :Pasal 39 ayat (3)
E. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
            Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
2. Fungsi SPT
a.      Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak;
3.Untuk melaporkan pembayaran  pemotongan atau  pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b.      Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang;
2. Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
3.Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.      Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
1.   Sabagai sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Kewajiban terhadap SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b. Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c. Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d. Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4.      Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan. Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut. Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a.  Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.  Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan PPh
b.      SPT Masa yang terdiri dari :
1.      SPT Masa PPh
2.      SPT PPN
3.      SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy)
b.      e-SPT
6.      Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b. Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c. Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7.  Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan keuangan sementara
c. Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
8.      Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a.       Rp.   500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b.      Rp.   100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
c.       Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan  dikarenakan :
a.       Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
b.      Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Dalam Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

F. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1.      Pengertian
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.      Fungsi SSP
Ialah sebagai bukti pembayaran  pajak apabila telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
3.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a.       Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.      Kantor Pos
4.      Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a.       Pembayaran Masa
1.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl. 10 bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling lama tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.      PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan harus dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3.      PPh Pasal 21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan setelah Masa Pajak berakhir
5.      PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.      PPh Pasal 22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam hal bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan. PPh  ini harus disetor dalam jangka waktu  1 hari setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor paling  lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7.      PPN dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8.      PPnBm ini dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9.      PPh Pasal 25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
b.    Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tgl diterbitkan.
c.       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh disampaikan.
5.      Tata cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur/menunda pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.
G. SURAT KETETAPAN PAJAK
             Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
a.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
1.      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.      Penerbit SKPKB
SKPKB diterbitkan apabila :
a.       Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b.      Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Terguran.
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen)
d.      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e.       Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3.      Sanksi Administrasi
a.       Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b.      Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan poin 2b,2c dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
·         50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
·         100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·         100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4.      Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.       Alat untuk menagih pajak
5.      Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1.      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.      Penerbitan SKPKBT
SKPBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.      Fungsi SKPKBT
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.       Alat untuk menagih pajak.
d.       
4.      Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan rtidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5.      Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKBT.
Apabila jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB)
1.      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
2.      Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk :
a.    Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.
b.   Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.
c.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabilah jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
d.   Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3.      Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.      Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang. Atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
H. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Penegertian
                  Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan STP
      a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurng dibayar.
b. Dari hasil Penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain : identitas pembeli, nama dan tandatangan).
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengambilan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal  9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.


3. Fungsi STP
      a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
      a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
      b. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (poin 2d,2e, atau 2f) selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
      c. Terhadap Pengusaha Kena Pajak  (poin 2g) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
                  STP (Surat Tagihan Pajak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

I.  KEBERATAN DAN BANDING
1.      Tata Cara Penyelesaian Keberatan
a.       Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.      Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk Surat Keberatan sebagaimana dan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1.      Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
2.      Mengemukakan jumlah pajak yang terrutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
3.      Satu Surat Keberatan diajaukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.
4.      Wajib Pajak telah melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit  sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
5.      Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur)
6.      Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan  ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
c.       Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajk, Wajib Pajak wajib melunasi  pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hassil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
d.      Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan.
e.       Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
f.       Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
g.      Direktorat Jendral Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus member keputusan. Keputusan Direktorat Jendral Pajak dapat berupa :
·         Mengabulkan Seluruhnya
·         Mengabulkan Sebagian.
·         Menolak
·         Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
h.      Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah melampaui dan  Direktur Jendral Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jendral Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
i.        Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan  bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan :
1.      Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
2.      Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
j.         Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatn dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh :
         Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1000.000.000,- diterbitkan terhadap PT ABC. Dalam pembahasanakhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajakyang masih harus dibayar sebesar Rp. 400.000.000,- Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp. 400.000.000,- dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jendral Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 700.000.000,-. Dalam hal ini, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% x (Rp.700.000.000 – Rp. 400.000.000) = Rp. 150.000.000.
k.      Tetapi apanbila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan  Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan.
l.        Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian  atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran  tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, atau
·         Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitnya Surat Keputusan Keberatan.
2.      Tata Cara Penyelesaian Banding
a.       Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
b.      Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha Negara.
c.       Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan Sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dengan cara :
1.      Tertulis dalam Bahasa Indonesia
2.      Mengemukakan alasan-alasan yang jelas.
3.      Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan.
d.      Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
e.       Apabila permohonan Banding ditotak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh :
Untuk tahun pajak 2008, Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.000.000.000,- diterbitkan terhadap PT.ABC. dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 400.000.000,- Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp.400.000.000,- dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jendral Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.700.000.000,- selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan sebesar Rp.650.000.000,-. Dalam hal ini Wajib Pajak  akan dikenai sanksi administrasi berupa dana sebesar  100% x (Rp.650.000-Rp.400.000.000) = Rp. 250.000.000.
f.       Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
·         Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding.
J. PEMBETULAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN.
            1. Pembetulan
                        Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jendral Pajak dapat membetulkan :
a.       Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB)
b.      Surat Tagihan Pajak.
c.       Surat Keputusan Pembetulan
d.      Surat Keputusan Keberatan
e.       Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
f.       Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g.      Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h.      Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.        Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
j.        Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
2.Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
            Direktur Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a.       Mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya.
b.      Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
c.       Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1.      Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau,
2.      Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila :
a.       Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau,
b.      Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jendral Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jendral Pajak.
K. DALUARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga denda, kenaikan, dan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan Pajak sebagai mana di maksut pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.      Diterbitkan Surat Paksa
  1. Ada Pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak  baik langsung maupun tidak langsung
  2. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai mana di maksut dalam Pasal 13 ayat (5)
  3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan lain-lain.
a.   pemeriksaan
Undang-undang Perpajakan yang baru memberikan wewenang melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga kurang/tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau terhadap Wajib Pajak yang meminta kelebihan pembayaran pajak.
1. Pengertian 
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.      Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
a. Interprestasi Undang-undang yang tidak benar.
b. Kesalahan Hitung
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan
d. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan Pemeriksaan
     a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak, yang dapat dilakukan dalam hal :
1. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada poin 3 tidak dipenuhi.
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dilakukan dalam hal :
   1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
   2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
   3. Pengukuhan atau Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
   4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
6. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebuh tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain angka (1) sampai dengan angka (8).
4. Wewenang Memeriksa
            Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Prosedur Pemeriksaan
      a. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b. Wajib Pajak yang diperiksa harus :
     1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak.
     2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau  ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
     3. Memberi Keterangan yang diperlukan.
c. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu Kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan.
d. Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu, bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada poin b di atas.
b.   Penyidikan
1.      Pengertian
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 8/1981 tentang KUHAP
2.      Penyidik
Penyidik dalam tindak dana perpajakan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Wewenang Penyidik
a.       Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidanan dibidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.      Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c.       Meminta keterangan dan badan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
d.      Memeriksa buku, cacatan, dan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e.       Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.       Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
g.      Menyuruh berhenti dan/atau melarang  seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
h.      Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
i.        Memanggil orang unttuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.        Menghentikan penyidikan
k.      Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
c.     Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1.      Kewajiban Wajib Pajak
a.       Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
b.      Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
c.       Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
d.      Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e.       Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
f.       Jika diperiksa wajib :
1.      Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
2.      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
g.      Apabiala dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan,atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2.      Hak-hak Wajib Pajak
a.       Mengajukan surat keberatan dan surat banding
b.      Menerima tanda bukti pemasukan SPT
c.       Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukan
d.      Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT
e.       Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
f.       Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak
g.      Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
h.      mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
i.        member kuasa kepadaa orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.        meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak
k.      mengajukan keberatan dan banding.
d.   Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
1.      Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta , kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut
Sedangkan pencatatan terdiri dari atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
2.       Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
3.      Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4.      Pembukuan atau Pencatatan :
a.       Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b.      Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Mentri Keuangan.
c.       Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelses kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pajak.
d.      Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai  harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
e.       Pembukuan dengan menggunakan bahsa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin dari Mentri Keuangan.
f.       Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu ditempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.
5.      Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a.       Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b.      Setiap orang yang dengan sengaja :
1.      Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
2.      Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
3.      Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak attau kurang dibayar. Pidana menjadi 2 kali sanksi pidana  apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
L. SANKSI PERPAJAKAN
                        Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
                        Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
            Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana adalah :
            Sanksi Aministrasi. Merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
            Sanksi Pidana. Merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
            Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu denda, bunga, dan kenaikan.
a.      Sanksi Pidana
Ketentuan Sanksi Pidana
Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana yaitu : denda pidana, kurungan, dan penjara.
1.   Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa administrasi yang hanya diancam/dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada Wajib Pajak ada juga yang diancamkan kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
2.   Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifaat pelanggaran. Dapat ditunjukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama-lamanya sekian.
3.   Pidana Penjara
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemardekaan. Pidana Penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.
b.      Sanksi Administrasi
1.      Bunga 2% per bulan
No
Masalah
Cara membayar/menagih
1.
Pembetulan sendiri SPT (SPT tahunan atau SPT Masa) tetapi belum diperiksa.
SSP/STP
2.      2.
Dari Penelitian rutin :
PPh pasal 25 tidak/kurang dibayar.
PPh pasal 21, 22, 23 dan 26 serta PPn yang terlambat dibayar.
SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
STP salah tulis/salah hitung.

SSP/STP
SSP/STP

SSP/STP

SSP/STP
3.
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimum 24 bulan)
SSP/SPKB
4.
Pajak diangsur/ditunda SKPKB, SKKPP, STP
SSP/STP
5.
SPT tahunan PPh ditunda, pajak kurang dibayar.
SSP/STP
Catatan :
1.      Sanksi administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga penagihan dan bunga ketetapan.
2.      Bunga pembayaran adalah bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak ada waktunya, dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB, dan SKPKBT. Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, yaitu meliputi antara lain :
a.       Bunga karena pembetulan SPT
b.      Bunga karena angsuran/penundaan pembayaran
c.       Bunga karena terlambat membayar
d.      Bunga karena adanya selisih antara pajak yang sebenarnya terutang dan pajak sementara.
3.      Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP ( pasal 19 (1) KUP)
4.      Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan  SKPKB (pasal 13(2)KUP).
2.Denda Administrasi
No
Masalah
Cara Membayar/menagih
1.
Tidak/terlambat memasukan/menyampaikan SPT
STP ditambah Rp. 100.000 atau Rp. 500.000 atau Rp.1.000.000
2.
Pembetulan sendiri, SPT tahunan atau SPT masa tetapi belum disidik.
SSP ditambah 150%
3.
Khusus PPN :
a.       Tidak melaporkan usaha
b.      Tidak membuat/mengisi faktur.
c.       Melanggar larangan membuat Faktur (PKP yang tidak dikukuhkan).
SSP/SPKPB (ditambah 2% denda dari dasar pengenaan).
4.
Khusus PBB :
a.       STP, SKPKB tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
b.      Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar.
STP+denda 2%  ( maksimum 24 bulan).
SKPKB+denda administrasi dari selisih pajak yang terutang.

3.      Kenaikan 50% dan 100%
No
Masalah
Cara Menagih
1
Dikeluarkan SKPKB dengan penghitungan secara jabatan :
a.       Tidak memasukan SPT :
1.      SPT tahunan (PPh 29)
2.      SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b.      Tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP.

c.       Tidak memperlihatkan buku/dokumen, tidak member keterangan, tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pasal 29.



SKPKB ditambah kenaikan 50%
SKPKB ditambah kenaikan 100%
SKPKB
50% PPh pasal 29, 100% PPh pasal 21, 23, 26 dan PPN
SKPKB
50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26 dan PPN
2
Dikeluarkan SKPKBT karena ditemukan data baru, data semula yang belum terungkap setah dikeluarkan SKPKB.
SKPKB 100%
3
Khusus PPN :
Dikeluarkan SKPKB karena pemeriksaan, dimana PKP tidak seharusnya mengkompensasi selisih lebih, menghitung tariff 0% diberi restitusi pajak
SKPKB 100%

c.       Sanksi Pidana
Ketentuan mengenai sansi pinana di bidang perpajakan diatur ditetapkan dlam UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diuban terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cra Perpajakan dan UU No.12 tahun 1985 sebagian telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan.
Yang dikenakan sangsi pidana
Normal
sanksi
1. setiap orang
1. Kealpaan tidak menyampaikna SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar /lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar


Didenda paling sedikit 1(satu)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar , atau dipidana kurang paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun


2. Sengaja tidak menyampaikan SPT , tidak meminjamkan pembukuan ,catatan atau dokumen lain ,dan hal lain sebagai mana dimakasud dalam pasal 39 KUP
Pidana penjara paling singskat 6(enam)bulan dan palaing lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar .Pidana tersebu ditambah satu kali menjadi dua sanksi pidana apabila seseorang melakuakan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat satu tahun ,terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan


3. melakukan percobaan untuk melakuakan tindak pidana menyalagunakan atau melakukan tamapa hak normal pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak sebagaimana , atau menyamapainkan surat pemberitahun dan atau keteranagn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakuakan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak .
Pidana pajak paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang di mohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan  

4. sengaja tidah menyampaikan SPOPatau menyampaikan SPOP tetapi isisnya tidak benar sebagai dimaksudkan dalam pasal 24 UU PBB.
Pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau setingginya 2 kali pajak terutang

5. dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP, memperlihatkan /meminjamkan surat/dokumen palsu ,dan hal lain sebagai diatur dalam pasal 25 (1) UU PBB
a. pidana penjara selama 2 tahun dan atau denda setinggi tingginya 5 kali jumlah pajak yang terutang .
b. sanksi (a) dilipat duakan sebelum lewat satu tahun tritung sejak selesainya menjalani sebagian /seluruh pidana yang dijatuhkan melakuakan tindak pidana lagi .
II. pejabat
Kealpaan tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaiman dimaksud dalam passal 34 UU KIP(tindak pelanggaran ).
Sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksuddalam pasal 34 UU KUP(tindak pidana )

Pidana kurungan selama-lamanya satu tahaun atau denda rp. 25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah )

Pidana penjara Selma dua tahun dan atau denda setingginya rp 50.000.000-, (lima puluh jutah rupiah )
III. pihak ketiga
Sengaja tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat dokumen surat atau dokumen lainya dan atau tudak menyamapaikan keterangan yang diperlukan sehingga dimaksud dalam passal 25(1) huruf d dan e UU PBB
Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000-, (dua juta rupiah)

Catatan :
1. Pidana penjara dan atau denda pidana (karena melakuakan tindak pidana kejahatan terhadap perpajakan) dapat dilipat gandakan, apabila melakukan tindak pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun , terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan
2. Penuntutan tindak pidana terhadap pejabat hanya dilakuakn apabiala ada pengaduan dari orang yang kerahasiaanya dilanggar. Jadi pidana terhadap pajabat merupakan delik aduan .
3. Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setealah lampau 5 tahun.








BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
1.      Perpajakan diatur dalam Undang-Undang
2.      Undang-Undang perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat meminbulkan munculnya isitlah-istilah baru
3.      Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak itu sensiri sdan sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM.
4.       Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
5.      Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
6.         Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
         Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
         Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
         Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
         Hak Memohon Restitusi
         Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
         Hak Mengajukan Keberatan
         Hak Mengajukan Banding
7.      Wewenang dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
         Wewenang Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
         Wewenang Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
         Wewenang Melakukan Penagihan Pajak
         Wewenang Melakukan Pemeriksaan
         Wewenang Melakukan Penyelidikan
         Wewenang Melakukan Penyegelan
         Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
         Kewajiban Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
         Kewajiban Memberikan Keputusan
         Kewajiban Memberikan Keterangan
         Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data

B.  SARAN
   Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara ini dapat terus berjalan dengan lancar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, 2011, perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit ANDI Yogyakarta. Yogyakarta : ANDI Yogyakarta.
http://sandijundira.blogspot.co.id/2016/03/makalah-ketentuan-umum-dan-tata-cara.html.