Segala puji
dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmad-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah perpajakan ini dengan baik dan tepat waktu. Maksud dan tujuan dari
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
perpajakan, selain itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan baik bagi kami
penulis maupun bagi para pembaca tentang Tata Cara Umum Perpajakan.
Dalam
proses penyusunan makalah ini kami menjumpai banyak hambatan, namun berkat
dukungan dari berbagai pihak serta kerja sama kami anggota kelompok yang sangat
efektif sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. Kami
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu
terselesaikannya makalah ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan dan masih banyak
terdapat kekurangan materi, oleh karena itu saran dan kritikan yang membangun
sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas makalah selanjutnya, harapan
kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Yogyakarta,
7 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B. Tujuan
Dan Manfaat..................................................................................................... 1
C. Rumusan
Masalah......................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................................ 3
A. Pengertian-Pengertian.................................................................................................. 3
B. Tahun
Pajak.................................................................................................................. 4
C. Nomor
Pokok Wajib Pajak (Npwp).............................................................................. 6
D. Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak............................................................................. 9
E. Surat
Pemberitahuan (Spt)............................................................................................ 11
F. Surat
Setoran Pajak (Ssp) Dan Pembayaran Pajak....................................................... 15
G. Surat
Ketetapan Pajak.................................................................................................. 17
H. Surat
Tagihan Pajak...................................................................................................... 21
I. Keberatan
Dan Banding............................................................................................... 23
J. Pembetulan,
Pengurangan, Penghapusan Atau Pembatalan......................................... 27
K. Daluwarsa
Penagihan Pajak.......................................................................................... 28
L. Sanksi
Perpajakan......................................................................................................... 35
BAB
III PENUTUP................................................................................................................. 42
A. Kesimpulan................................................................................................................... 42
B. Saran............................................................................................................................. 43
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................. 44
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi
peranannya dalam pengembangan suatu Negara sangat besar. Karena itu, di
Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang
menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak
selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah
istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak.
Selain itu perlu disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang
belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan
Negara. Maka dari itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca
tentang NPWP dan menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.
Sejalan
dengan perkembangan jaman yang semakin maju dan disadari banyak masalah yang
ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya
penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan. Dengan alasan tersebut maka
pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 9 sebagai
penyempurnaan. Tahun 2000 pemerintah menyempurnakan lagi Undang-Undang tahun
1994 dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 16.Sedangkan di tahun 2007
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang KUP dan telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan kami menulis makalah “KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi tugas mata
kuliah Perpajakan. Selain itu agar kami lebih memahami dan mengetahui tentang
Tata Cara Perpajakan.
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan bagi
kami maupun bagi pembaca tentang masalah Perpajakan. Dan supaya ada kesadaran
pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak.
C.
RUMUSAN MASALAH
- Apasaja istilah-istilah baru tentang perpajakan?
- Bagaimana penjelasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak?
- Bagaimana Pengukuhan pengusaha kena pajak ?
- Bagaimana dengan Surat Pemberitahuan?
- Apa fungsi Surat Setoran Pajak dan pembayaran pajak ?
- Bagaimana tentang Surat Ketetapan Pajak?
- Bagaimana tentang Daluwarsa Perpajakan?
- Apa saja sanksi Perpajakan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang
“Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun
2000, dengan UU No. 28 tahun 2007 dan terakhir Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang
“Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” dilandasi falsafah Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan
dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku antara
lain:
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
- Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangi dari pajak yang terutang.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya,
B.
TAHUN PAJAK
Tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun
kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama
dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan
melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
Cara menentukan satu tahun pajak :
1. Tahun
Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
Pembukaan
dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010.
2.
Tahun
Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
a.
Pembukuan dimulai 1
Juli 2009 dan berakhir 30 Juni 2010. Disebut tahun pajak 2009 karena 6 bulan
pertama jatuh pada tahun 2009.
b. Pembukuuan
dimulai 1 April 2009 dan berakhir 31 Maret 2010. Disebut tahun pajak 2009
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009.
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2009 dan
berakhir 30 September 2010. Disebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan
jatuh pada tahun 2010.
C. NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK ( NPWP)
1. Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain
pada:
a. Formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak
b. Surat menyurat dalam hubungannya dengan perpajakan
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan
mencatumkan NPWP.
4.
Pendaftaran NPWP
a. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak. KUP: Pasal 2 ayat (2)
b. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula untuk wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta. KUP: Pasal 2 ayat (1)
c. Direktur jenderal pajak menErbitkan Nomor Wajib Pajak dan/atau
mengukuhkan pengusaha kena pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau
pengusahakena pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/ atau ayat (2). KUP: Pasal 2 ayat (3)
d. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang
dan kewajiban mengenai pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP tersebut
adalah:
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutaang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. KUP: Pasal 39 ayat (1) huruf a.
- Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejakselesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: Pasal 39 ayat (2).
- Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi tersebut.
- Setiap orang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi tersebut.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak apabila :
a. Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebjektef dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan
menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal
suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia.
e. Dianggap perlu
oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
perpajakan.
7. Format
NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan Kode
Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Berikut ini adalah salah satu contoh NPWP:
|
0
|
1
|
5
|
1
|
2
|
0
|
0
|
2
|
2
|
5
|
0
|
4
|
0
|
0
|
0
|
D. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
a. Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
Pengusaha yang melakukan peyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
- Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha.
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
b.
Fungsi
Pengukuhan PKP
1. Pengawasan dalam melaksanakan hak
dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnB
2. Sebagai identitas PKP yang
bersangkutan.
3. Sarana dalam pemenuhan Kewajiban
Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
c. Tempat Pengukuhan PKP
Bagi
Wajib Pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan
usahannya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjannya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor
Pelayanan Pajak tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini tempat tinggal, tempat kedudukan,
atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
d. Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan antara lain
dalam hal :
1.
Pengusaha Kena Pajak pindah
alamat
2.
Wajib Pajak badan telah
dibubarkan secara resmi
3.
Tidak memenuhi syarat sebagai
Pengusaha Kena Pajak
e. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja :
1.
Tidak mendaftarkan diri
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar. KUP : Pasal 39 ayat (1) huruf a.
2.
Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan. KUP: pasal 39 ayat (2)
3.
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dalam rangka mengajukan restitusi atau merlakukan kompensasi
pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan
dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. KUP :Pasal 39 ayat (3)
E. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian
SPT
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
2. Fungsi
SPT
a. Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan
pajak lain dalam satu tahun pajak;
3.Untuk melaporkan pembayaran pemotongan
atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau
badan lain dalam 1 masa pajak yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi SPT bagi pengusaha kena
pajak
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya
terutang;
2. Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran;
3.Untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Fungsi SPT bagi pemotong atau
pemungut pajak :
1. Sabagai
sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Kewajiban
terhadap SPT
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
3.
Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau
dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir
Surat Pemberitahuan tersebut.
b. Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan
benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Pajak.
c. Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan
satuan mata uang rupiah.
d. Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan
stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
4. Pembetulan SPT
Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan
meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih
bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan.
Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut.
Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan
tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang
sebenarnya.Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.
Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT
meliputi :
a.
SPT
Tahunan PPh
b.
SPT Masa
yang terdiri dari :
1.
SPT Masa
PPh
2.
SPT PPN
3.
SPT Masa
PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat
berbentuk :
a.
Formulir
kertas (hardcopy)
b.
e-SPT
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa
paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa
PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b. Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib
pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.
Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah
akhir tahun pajak.
7. Perpanjangan
Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib
pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2
bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke
kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a. Penghitungan sementara pajak
terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan keuangan sementara
c. Surat Setoran pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
8.
Sanski
Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila
surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a.
Rp. 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b.
Rp. 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya
c.
Rp
1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan dikarenakan :
a.
Tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan
b.
Menyampaikan
SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling
sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak
terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan
dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak
benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun.
Dalam
Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan
SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman
surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
F. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1.
Pengertian
Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
Fungsi SSP
Ialah sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh
pejabat/telah mendapatkan validasi.
3.
Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a.
Bank
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.
Kantor Pos
4.
Batas Waktu Pembayaran atau
Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a.
Pembayaran
Masa
1.
PPh Pasal
4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl. 10
bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling lama
tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
2.
PPh Pasal
15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan harus
dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3.
PPh Pasal
21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir.
4.
PPh Pasal
23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10
bulan setelah Masa Pajak berakhir
5.
PPh Pasal
25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
6.
PPh Pasal
22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam hal
bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan. PPh ini harus
disetor dalam jangka waktu 1 hari
setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari
belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut
oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
7.
PPN dan
PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan
dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8.
PPnBm ini
dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir.
9.
PPh Pasal
25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa
pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas
waktu masing-masing jenis pajak.
b.
Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan
pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1
bulan sejak tgl diterbitkan.
c.
Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh
disampaikan.
5.
Tata cara Menunda/Mengangsur
Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulis untuk
mengangsur/menunda pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja
sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah
yang dimohon diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak
dipenuhi, maka permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur
Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa
menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah
tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur
tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap
diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan
mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan
tidak dapat diperpanjang lagi.
G. SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat ketetapan pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
a. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
1.
Pengertian
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
2.
Penerbit
SKPKB
SKPKB
diterbitkan apabila :
a.
Berdasarkan pemeriksaan
atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b.
Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Terguran.
c.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen)
d.
Kewajiban menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang.
e.
Kepada Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan.
3.
Sanksi
Administrasi
a.
Apabila SKPKB dikeluarkan
karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling
lama 24 bulan, dihitung sejak terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitnya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar.
b.
Apabila SKPKB dikeluarkan
karena alasan poin 2b,2c dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar :
·
50% dari PPh yang tidak
atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
·
100% dari PPh yang tidak
atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor,
dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·
100% dari PPN dan PPn BM
yang tidak atau kurang dibayar.
4.
Fungsi
SKPKB
a.
Koreksi atas jumlah yang
terutang menurut SPT-nya.
b.
Sarana untuk mengenakan
sanksi.
c.
Alat untuk menagih pajak
5.
Jangka
Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam
waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan
SKPKB. Walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak
setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
b. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.
Penerbitan
SKPKBT
SKPBT
diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.
Fungsi
SKPKBT
a. Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi.
c. Alat
untuk menagih pajak.
d.
4.
Sanksi
SKPKBT
Jumlah kekurangan Pajak yang
terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa
kenaikan rtidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral
Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaaan dalam rangka penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5.
Jangka
Waktu Penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jendral Pajak
dapat menerbitkan SKPKBT.
Apabila jangka waktu 5 tahun telah
lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun
tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang
terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
2.
Penerbitan
SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
dari pada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan untuk :
a. Pajak
Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang
terutang.
b. Pajak
Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah
pajak yang terutang.
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah apabilah jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
d. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
3.
Fungsi
SKPLB
Sebagai alat
atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
d.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
2.
Penerbitan
SKPN
SKPN
diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang. Atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
H. SURAT
TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Penegertian
Surat
Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan
STP
a. Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan tidak atau kurng dibayar.
b. Dari hasil Penelitian terdapat
kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat
faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
(selain : identitas pembeli, nama dan tandatangan).
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan
faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengambilan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
3. Fungsi STP
a.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b.
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.
Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi
Administrasi STP
a. Jumlah
kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan,
dihitung sejak saat terutangnnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b.
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (poin 2d,2e, atau 2f) selain wajib
menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.
Terhadap Pengusaha Kena Pajak (poin 2g) dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang
ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Pengambilan Kelebihan
Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan
Hukum STP
STP
(Surat Tagihan Pajak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan
pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
I.
KEBERATAN DAN BANDING
1.
Tata
Cara Penyelesaian Keberatan
a. Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu
:
1. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5. Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Pengajuan
keberatan yang dituangkan dalam bentuk Surat Keberatan sebagaimana dan harus
memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
2. Mengemukakan
jumlah pajak yang terrutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan.
3. Satu
Surat Keberatan diajaukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu
pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.
4. Wajib
Pajak telah melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
5. Diajukan
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau
sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib
Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force
majeur)
6. Surat
keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat
keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
c. Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajk, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hassil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
d. Dalam
hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi
persyaratan, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan.
e. Surat
keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
f. Pembukuan,
catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di
pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
g. Direktorat
Jendral Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan
diterima, harus member keputusan. Keputusan Direktorat Jendral Pajak dapat
berupa :
·
Mengabulkan Seluruhnya
·
Mengabulkan Sebagian.
·
Menolak
·
Menambah besarnya
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
h. Apabila
dalam jangka waktu 12 bulan telah melampaui dan
Direktur Jendral Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan,
keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jendral
Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib
Pajak.
i.
Apabila pengajuan
keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan :
1. Untuk
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
2. Untuk
Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung
sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan.
j.
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatn dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh :
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp. 1000.000.000,- diterbitkan terhadap PT ABC. Dalam pembahasanakhir hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajakyang masih harus dibayar sebesar
Rp. 400.000.000,- Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar
Rp. 400.000.000,- dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.
Direktur Jendral Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah
pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 700.000.000,-. Dalam hal
ini, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% x (Rp.700.000.000 –
Rp. 400.000.000) = Rp. 150.000.000.
k. Tetapi
apanbila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat
Keputusan Keberatan, sanksi tersebut
tidak dikenakan.
l.
Apabila pengajuan
keberatan dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai
berikut :
·
Untuk Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung
sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, atau
·
Untuk Surat Ketetapan
Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitnya Surat Keputusan
Keberatan.
2.
Tata
Cara Penyelesaian Banding
a. Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
atas Surat Keputusan Keberatan.
b. Putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan
tata usaha Negara.
c. Permohonan
banding diajukan paling lama 3 bulan Sejak Surat Keputusan Keberatan diterima,
dengan cara :
1. Tertulis
dalam Bahasa Indonesia
2. Mengemukakan
alasan-alasan yang jelas.
3. Melampirkan
salinan Surat Keputusan Keberatan.
d. Jumlah
Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan
pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
e. Apabila
permohonan Banding ditotak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.
Contoh :
Untuk
tahun pajak 2008, Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.000.000.000,- diterbitkan terhadap
PT.ABC. dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui
pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 400.000.000,- Wajib Pajak telah
melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp.400.000.000,- dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jendral Pajak mengabulkan sebagian
keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi
sebesar Rp.700.000.000,- selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding
dan oleh Pengadilan sebesar Rp.650.000.000,-. Dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa dana
sebesar 100% x
(Rp.650.000-Rp.400.000.000) = Rp. 250.000.000.
f. Apabila
pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling
lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Untuk Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung
sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
·
Untuk Surat Ketetapan
Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding.
J. PEMBETULAN,
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN.
1. Pembetulan
Atas
permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jendral Pajak dapat
membetulkan :
a. Surat
Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB)
b. Surat
Tagihan Pajak.
c. Surat
Keputusan Pembetulan
d. Surat
Keputusan Keberatan
e. Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
f. Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g. Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h. Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.
Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
j.
Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga.
2.Pengurangan,
Penghapusan, atau Pembatalan
Direktur Jendral Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. Mengurangi
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena
kesalahannya.
b. Mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
c. Membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa :
1. Penyampaian
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau,
2. Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila :
a. Wajib
Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau,
b. Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh
Direktur Jendral Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak
mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jendral
Pajak.
K. DALUARSA
PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak
termasuk bunga denda, kenaikan, dan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampui
waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan banding serta Putusan
Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan Pajak sebagai
mana di maksut pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Paksa
- Ada Pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai mana di maksut dalam Pasal 13 ayat (5)
- Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan lain-lain.
a.
pemeriksaan
Undang-undang Perpajakan yang baru
memberikan wewenang melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap Wajib
Pajak yang diduga kurang/tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau
terhadap Wajib Pajak yang meminta kelebihan pembayaran pajak.
1. Pengertian
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Sasaran
Pemeriksaan
Yang
menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
a.
Interprestasi Undang-undang yang tidak benar.
b.
Kesalahan Hitung
c.
Penggelapan secara khusus dari penghasilan
d.
Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.
Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan
kepada Wajib Pajak, yang dapat dilakukan dalam hal :
1.
Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
3.
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang
telah ditetapkan.
4.
Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh
Direktur Jendral Pajak.
5.
Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada poin 3 tidak
dipenuhi.
b.
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang dapat dilakukan dalam hal :
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
secara jabatan.
2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Pengukuhan atau Pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5.
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
6.
Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
8.
Penentuan satu atau lebuh tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
9.
Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain
selain angka (1) sampai dengan angka (8).
4.
Wewenang Memeriksa
Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
Prosedur Pemeriksaan
a. Petugas pemeriksa harus
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada
Wajib Pajak yang diperiksa.
b.
Wajib Pajak yang diperiksa harus :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku
atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang Pajak.
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki
tempat atau ruang yang dipandang perlu
dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. Memberi Keterangan yang diperlukan.
c.
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta
keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu Kewajiban untuk
merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan.
d.
Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang
tertentu, bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada poin b di atas.
b.
Penyidikan
1.
Pengertian
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan dilaksanakan menurut
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 8/1981 tentang KUHAP
2.
Penyidik
Penyidik
dalam tindak dana perpajakan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Wewenang
Penyidik
a. Menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidanan dibidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas.
b. Meneliti,
mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan.
c. Meminta
keterangan dan badan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Memeriksa
buku, cacatan, dan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan.
e. Melakukan
pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. Meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
g. Menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
h. Memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
i.
Memanggil orang unttuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan
k. Melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kewajiban
Penyidik
Penyidik
sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
c.
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1.
Kewajiban
Wajib Pajak
a. Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP
b. Melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
c. Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar
d. Mengisi
dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukan ke Kantor Pelayanan Pajak
dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e. Menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan
f. Jika
diperiksa wajib :
1. Memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
2. Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
g. Apabiala
dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan,atau dokumen serta keterangan
yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan.
2.
Hak-hak
Wajib Pajak
a. Mengajukan
surat keberatan dan surat banding
b. Menerima
tanda bukti pemasukan SPT
c. Melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukan
d. Mengajukan
permohonan penundaan penyampaian SPT
e. Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
f. Mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak
g. Meminta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
h. mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan
pajak yang salah.
i.
member kuasa kepadaa
orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.
meminta bukti
pemotongan atau pemungutan pajak
k. mengajukan
keberatan dan banding.
d.
Kewajiban
Pembukuan/Pencatatan
1. Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta , kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut
Sedangkan pencatatan terdiri dari atas
data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai
pajak yang bersifat final.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan.
3. Wajib
Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib
melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Pembukuan
atau Pencatatan :
a. Diselenggarakan
dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.
b. Harus
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing
yang diizinkan oleh Mentri Keuangan.
c. Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelses
kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat
persetujuan dari Direktur Jendral Pajak.
d. Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang.
e. Pembukuan
dengan menggunakan bahsa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin dari Mentri Keuangan.
f. Buku,
catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen
lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun
di Indonesia, yaitu ditempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang
pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.
5. Sanksi
Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a. Tidak
mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dan khusus untuk PPh pasal 29
ditambah kenaikan sebesar 50%.
b. Setiap
orang yang dengan sengaja :
1. Memperlihatkan
pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
2. Tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
3. Tidak
menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line
di Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak attau kurang dibayar. Pidana menjadi 2 kali sanksi
pidana apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
L. SANKSI PERPAJAKAN
Sanksi
perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan
kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib
Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam undang-undang
perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.
ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan
sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada
pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi
pidana adalah :
Sanksi
Aministrasi. Merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang
berupa bunga dan kenaikan.
Sanksi
Pidana. Merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir
atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
Menurut ketentuan dalam
undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu denda, bunga,
dan kenaikan.
a.
Sanksi
Pidana
Ketentuan Sanksi
Pidana
Menurut ketentuan dalam
undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana yaitu : denda pidana,
kurungan, dan penjara.
1. Denda
Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa
administrasi yang hanya diancam/dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar
ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan
kepada Wajib Pajak ada juga yang diancamkan kepada pejabat pajak atau kepada
pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana
yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
2. Pidana
Kurungan
Pidana
kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifaat pelanggaran.
Dapat ditunjukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan
diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda
pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama-lamanya sekian.
3. Pidana
Penjara
Pidana
penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan
kemardekaan. Pidana Penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana
penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan
kepada Wajib Pajak.
b.
Sanksi
Administrasi
1.
Bunga
2% per bulan
|
No
|
Masalah
|
Cara
membayar/menagih
|
|
1.
|
Pembetulan sendiri
SPT (SPT tahunan atau SPT Masa) tetapi belum diperiksa.
|
SSP/STP
|
|
2.
2.
|
Dari Penelitian rutin
:
PPh pasal 25
tidak/kurang dibayar.
PPh pasal 21, 22, 23
dan 26 serta PPn yang terlambat dibayar.
SKPKB, STP, SKPKBT
tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
STP salah tulis/salah
hitung.
|
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
|
|
3.
|
Dilakukan
pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimum 24 bulan)
|
SSP/SPKB
|
|
4.
|
Pajak
diangsur/ditunda SKPKB, SKKPP, STP
|
SSP/STP
|
|
5.
|
SPT tahunan PPh
ditunda, pajak kurang dibayar.
|
SSP/STP
|
Catatan :
1. Sanksi
administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga
penagihan dan bunga ketetapan.
2. Bunga
pembayaran adalah bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak ada waktunya,
dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan
berupa STP, SKPKB, dan SKPKBT. Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar
dengan menggunakan SSP, yaitu meliputi antara lain :
a. Bunga
karena pembetulan SPT
b. Bunga
karena angsuran/penundaan pembayaran
c. Bunga
karena terlambat membayar
d. Bunga
karena adanya selisih antara pajak yang sebenarnya terutang dan pajak
sementara.
3. Bunga
penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat
tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran.
Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP ( pasal 19 (1) KUP)
4. Bunga
ketetapan adalah bunga yang dimasukan dalam surat ketetapan pajak tambahan
pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan
umumnya ditagih dengan SKPKB (pasal
13(2)KUP).
2.Denda Administrasi
|
No
|
Masalah
|
Cara
Membayar/menagih
|
|
1.
|
Tidak/terlambat
memasukan/menyampaikan SPT
|
STP ditambah Rp.
100.000 atau Rp. 500.000 atau Rp.1.000.000
|
|
2.
|
Pembetulan sendiri,
SPT tahunan atau SPT masa tetapi belum disidik.
|
SSP ditambah 150%
|
|
3.
|
Khusus PPN :
a. Tidak
melaporkan usaha
b. Tidak
membuat/mengisi faktur.
c. Melanggar
larangan membuat Faktur (PKP yang tidak dikukuhkan).
|
SSP/SPKPB (ditambah
2% denda dari dasar pengenaan).
|
|
4.
|
Khusus PBB :
a. STP,
SKPKB tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
b. Dilakukan
pemeriksaan, pajak kurang dibayar.
|
STP+denda 2% ( maksimum 24 bulan).
SKPKB+denda
administrasi dari selisih pajak yang terutang.
|
3.
Kenaikan
50% dan 100%
|
No
|
Masalah
|
Cara
Menagih
|
|
1
|
Dikeluarkan SKPKB
dengan penghitungan secara jabatan :
a. Tidak
memasukan SPT :
1. SPT
tahunan (PPh 29)
2. SPT
tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b. Tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP.
c. Tidak
memperlihatkan buku/dokumen, tidak member keterangan, tidak memberi bantuan
guna kelancaran pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pasal 29.
|
SKPKB ditambah kenaikan 50%
SKPKB ditambah kenaikan 100%
SKPKB
50% PPh pasal 29, 100% PPh pasal 21, 23, 26 dan
PPN
SKPKB
50% PPh pasal 29
100%
PPh pasal 21, 23, 26 dan PPN
|
|
2
|
Dikeluarkan SKPKBT
karena ditemukan data baru, data semula yang belum terungkap setah
dikeluarkan SKPKB.
|
SKPKB
100%
|
|
3
|
Khusus PPN :
Dikeluarkan SKPKB
karena pemeriksaan, dimana PKP tidak seharusnya mengkompensasi selisih lebih,
menghitung tariff 0% diberi restitusi pajak
|
SKPKB
100%
|
c.
Sanksi
Pidana
Ketentuan
mengenai sansi pinana di bidang perpajakan diatur ditetapkan dlam UU No.6 Tahun
1983 sebagaimana telah diuban terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cra Perpajakan dan UU No.12 tahun 1985 sebagian telah
diubah dengan UU No.12 Tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan.
|
Yang dikenakan sangsi
pidana
|
Normal
|
sanksi
|
|
1.
setiap orang
|
1.
Kealpaan tidak menyampaikna SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar
/lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
|
Didenda
paling sedikit 1(satu)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 (dua)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar , atau dipidana kurang paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun
|
|
|
2.
Sengaja tidak menyampaikan SPT , tidak meminjamkan pembukuan ,catatan atau
dokumen lain ,dan hal lain sebagai mana dimakasud dalam pasal 39 KUP
|
Pidana
penjara paling singskat 6(enam)bulan dan palaing lama 6(enam) tahun dan denda
paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di
bayar .Pidana tersebu ditambah satu kali menjadi dua sanksi pidana apabila
seseorang melakuakan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat
satu tahun ,terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan
|
|
|
3.
melakukan percobaan untuk melakuakan tindak pidana menyalagunakan atau
melakukan tamapa hak normal pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena
pajak sebagaimana , atau menyamapainkan surat pemberitahun dan atau
keteranagn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakuakan kompensasi pajak atau
pengkreditan pajak .
|
Pidana
pajak paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit
2 kali jumlah restitusi yang di mohonkan dan atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan
|
|
|
4.
sengaja tidah menyampaikan SPOPatau menyampaikan SPOP tetapi isisnya tidak
benar sebagai dimaksudkan dalam pasal 24 UU PBB.
|
Pidana
kurungan selama lamanya 6 bulan atau setingginya 2 kali pajak terutang
|
|
|
5.
dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP, memperlihatkan /meminjamkan
surat/dokumen palsu ,dan hal lain sebagai diatur dalam pasal 25 (1) UU PBB
|
a.
pidana penjara selama 2 tahun dan atau denda setinggi tingginya 5 kali jumlah
pajak yang terutang .
b.
sanksi (a) dilipat duakan sebelum lewat satu tahun tritung sejak selesainya
menjalani sebagian /seluruh pidana yang dijatuhkan melakuakan tindak pidana
lagi .
|
|
II.
pejabat
|
Kealpaan
tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaiman dimaksud dalam passal 34
UU KIP(tindak pelanggaran ).
Sengaja
tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksuddalam pasal 34
UU KUP(tindak pidana )
|
Pidana
kurungan selama-lamanya satu tahaun atau denda rp. 25.000.000-, (dua puluh
lima juta rupiah )
Pidana
penjara Selma dua tahun dan atau denda setingginya rp 50.000.000-, (lima
puluh jutah rupiah )
|
|
III.
pihak ketiga
|
Sengaja
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat dokumen surat atau dokumen
lainya dan atau tudak menyamapaikan keterangan yang diperlukan sehingga
dimaksud dalam passal 25(1) huruf d dan e UU PBB
|
Pidana
kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
2.000.000-, (dua juta rupiah)
|
Catatan
:
1. Pidana penjara dan atau denda
pidana (karena melakuakan tindak pidana kejahatan terhadap perpajakan) dapat
dilipat gandakan, apabila melakukan tindak pidana perpajakan sebelum lewat satu
tahun , terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana
penjara yang dijatuhkan
2. Penuntutan tindak pidana
terhadap pejabat hanya dilakuakn apabiala ada pengaduan dari orang yang
kerahasiaanya dilanggar. Jadi pidana terhadap pajabat merupakan delik aduan .
3. Tindak pidana perpajakan tidak
dapat dituntut setealah lampau 5 tahun.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Perpajakan diatur dalam
Undang-Undang
2.
Undang-Undang perpajakan dapat
mengalami perubahan sehingga dapat meminbulkan munculnya isitlah-istilah baru
3.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak
itu sensiri sdan sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
PKP di bidang PPN dan PPn-BM.
4.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri keuangan
5.
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
6.
Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan
Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
Hak Memohon Restitusi
Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak
Yang Salah
Hak Mengajukan Keberatan
Hak Mengajukan Banding
7.
Wewenang
dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
Wewenang Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Wewenang Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Wewenang Melakukan Penagihan Pajak
Wewenang Melakukan Pemeriksaan
Wewenang Melakukan Penyelidikan
Wewenang Melakukan Penyegelan
Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan
Sanksi Administrasi.
Kewajiban Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kewajiban Memberikan Keputusan
Kewajiban Memberikan Keterangan
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data
B.
SARAN
Setelah
mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar
pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara ini dapat terus
berjalan dengan lancar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmo, 2011, perpajakan, Edisi
Revisi, Penerbit ANDI Yogyakarta. Yogyakarta : ANDI Yogyakarta.
http://sandijundira.blogspot.co.id/2016/03/makalah-ketentuan-umum-dan-tata-cara.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar